15 Juni 2026 | Dilihat: 43 Kali

Aktivitas Pertambangan di Sekitar Sungai Disorot, Penanganan Dugaan Pembabatan Mangrove Dinilai Belum Jelas

DAS Tamiang Terancam: KJL Desak Audit Total Tambang Galian C

DAS Tamiang Terancam: KJL Desak Audit Total Tambang Galian C
Tabloidbnn.com | Aceh Tamiang – Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang. Operasional tambang tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan serius dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
 
Selain masalah galian C, KJL juga menyoroti lambatnya penanganan hukum terkait dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove dan hutan produksi di wilayah Kuala Genting serta Alur Cina yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik, ungkap Ketua KJL, Syawaluddin KSP, SM.Hk di Karang Baru, Senin, (15/6/2026).
 
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk tidak menunda audit komprehensif ini. Langkah tersebut krusial guna memastikan legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan para pelaku tambang terhadap dokumen lingkungan.
 
"Kami meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di sekitar DAS Tamiang. Jika ditemukan pelanggaran tata guna lahan, kawasan hutan, maupun regulasi lingkungan, operasionalnya harus dihentikan secara tegas," ujar Syawaluddin.
 
Ia menegaskan, desakan audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan sebagai upaya preventif agar kerusakan ekosistem sungai tidak semakin meluas.
 
Menurut Syawaluddin, aktivitas pertambangan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berpotensi mempercepat erosi tebing sungai dan meningkatkan sedimentasi di sepanjang DAS Tamiang. Dampak buruknya adalah penurunan kapasitas tampung air sungai yang berujung pada tingginya risiko banjir saat musim penghujan.
 
"Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan ini memperparah kondisi DAS Tamiang. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Kerusakan hari ini akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang, sebab pemulihan lingkungan butuh biaya besar dan waktu yang lama," jelasnya.
 
KJL meminta Bupati Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat pengawasan di lapangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran di sektor pertambangan.
 
"Penegakan aturan harus dilakukan secara transparan demi kelestarian lingkungan hidup. Perlindungan alam adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan," tegas Syawaluddin.
 
Mengenai isu pesisir, KJL mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pembabatan hutan lindung mangrove genus Rhizophora dan hutan produksi di Kuala Genting dan Alur Cina. Kasus yang mencuat hampir setahun lalu itu dinilai mandek dan minim perkembangan.
 
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini. Transparansi sangat penting agar tidak timbul spekulasi liar di tengah publik," tuturnya.
 
Ia pun berharap Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pencegah abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut.
 
Persoalan tambang galian C dan pembabatan hutan di Aceh Tamiang bukan lagi sekadar isu hukum normatif, melainkan menyangkut ketahanan daerah dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana ekologis.
 
Kini, publik Aceh Tamiang menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah negara akan hadir menjaga kelestarian ruang hidup mereka, atau membiarkan kerusakan terus berjalan tanpa kepastian hukum, ungkap Syawaludin.